Selain itu, layanan pajak on line melalui laman DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-submitting, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. These developers off secure, https://paulq086opp4.vidublog.com/profile